Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedudukannya adalah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • 1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang lingkungan hidup;
  • 2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang lingkungan hidup;
  • 3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup;
  • 4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang lingkungan hidup;
  • 5. Pengelolaan UPT;
  • 6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

Ingin berkonsultasi untuk masalah lingkungan di Kota Tegal?

Location

Jl. Nila No.11, Tegalsari, Kec. Tegal Bar., Kota Tegal, Jawa Tengah 52111

Email

admin@dlhkotategal.org

Call

081268049327

Open Hours

Monday-Friday: 9AM - 6PM

Silahkan Masukkan Pesan Anda

Loading
Your message has been sent. Thank you!